Menteri HAM Soroti Kasus Pemecatan 2 Guru ASN di Luwu Utara, Dorong Dapatkan Keadilan
Natalius Pigai menegaskan bahwa kedua ASN tersebut berhak menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM soroti kasus dugaan pungli yang melibatkan 2 ASN di Luwu Utara
- Kedua ASN itu dipecat dituduh melakukan pungli Rp 20 ribu terhadap orang tua siswa
- Kedua ASN dinilai berhak mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orangtua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.
Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orangtua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.
Baca juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Setelah Tarik Sumbangan Bantu Honorer
Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi sepuluh guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama sepuluh bulan pada tahun 2018.
Namun, inisiatif itu justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM, dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, kedua ASN akhirnya dijatuhi sanksi PTDH sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyatakan ASN dapat diberhentikan tidak hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
Merespons hal itu, Natalius Pigai menegaskan bahwa kedua ASN tersebut berhak menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.
Ia menyarankan agar dalam pengajuan PK tersebut disertakan novum baru, yakni bukti tanda tangan seluruh orang tua murid yang menunjukkan bahwa sumbangan dilakukan secara sukarela.
“Lampiran ini sangat penting untuk menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat paksaan,” ujar Pigai, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Sosok Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Jelang Pensiun karena Dana Komite
Pigai menambahkan, langkah hukum tersebut penting memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak ASN yang telah mengabdi.
“Mendengar kasus ini, saya tegaskan bahwa pengumpulan uang tersebut tidak didasari niat memperkaya diri sendiri atau korupsi. Harapan saya, kedua ASN ini dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka dipenuhi,” pungkasnya.
Direhabilitasi Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto telah merehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN) 1 Luwu Utara.
Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.
Prabowo bertemu dengan Muis dan Rasnal di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).
Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan pemberhentian mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Natalius-Pigai-SIP.jpg)