Kamis, 13 November 2025

Gus Elham Yahya Dikecam usai Ciumi Bocah Perempuan, KPAI hingga MUI Bereaksi

Gus Elham Yahya dinilai melanggar hak anak dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diungkapkan KPAI.

Tangkap Layar YouTube/MT Ibadallah
GUS ELHAM YAHYA - Dai asal Jawa Timur, Muhammad Ilham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya dalam sebuah majelis pengajan. Gus Elham menuai kecaman dari berbagai pihak setelah video dirinya memeluk dan menciumi bocah perempuan viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • KPAI menilai tindakan Gus Elham Yahya melanggar hak anak dan prinsip perlindungan.
  • MUI Jatim menyebut perilaku Gus Elham tidak patut serta bertentangan dengan etika dakwah.
  • Kemenag menegaskan aksi Gus Elham tidak pantas dan perlu pengawasan lebih ketat.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi tak pantas Muhammad Ilham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya, seorang pendakwah yang viral memeluk dan menciumi bocah perempuan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Diketahui sejumlah video menunjukkan Gus Elham Yahya mencium anak perempuan dalam acara pengajian.

Salah satu video bahkan memperlihatkan dai asal Kediri, Jawa Timur itu menggigit pipi salah satu bocah perempuan.

Berikut tanggapan dari berbagai pihak mengenai Gus Elham Yahya:

1) KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com mengatakan tindakan Gus Elham Yahya menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.

KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Gus Elham.

"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain: 

  1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
  2. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.

    Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikas potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.

Baca juga: Minta Maaf usai Video Cium Bocah Viral, Gus Elham Yahya Klaim dalam Pengawasan Ortu: Rutin Pengajian

Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.

KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seper, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved