Selasa, 2 September 2025

Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel

SA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Editor: Sanusi
Tribun Jakarta
Kasat Reskrim Polres Tangsel dan Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa saat ekspos kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020) 

Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.

"Ada kemungkinan pasal berlapis," jelasnya.

SA Pincang Ditembak di Lutut

SA berjalan pincang dari lobi kantor Polres Tangsel ke pelataran saat gelar rilis kasusnya.

Ia terlihat kesakitan saat menuruni tangga bertumpu hanya pada kaki kirinya.

Lutut kanannya dibalut perban dan terdapat bercak merah rembesan darah.

SA diringkus pada Jumat (27/11/2020).

Pria yang sudah berkeluarga itu ditangkap di sebuah pemancingan di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat sedang memancing.

"Iya (sedang memancing), di pemancingan," ujarnya.

Karena berontak dan mencoba melawan, SA ditembak lututya, dan timah panas pun bersarang.

Pencabulan Bocah 10 Tahun

Kronologi kasus pencabulan itu bermula pada Rabu (18/11/2020), seorang bocah perempuan usia 10 tahun bersama temannya hendak pergi jajan ke warung yang berada di ujung gang di bilangan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Tiba-tiba datanglah seorang pria dewasa yang belakangan diketahui berinisal SA, menggunakan sepeda motor.

Mengaku pegawai salah satu stasiun televisi nasional, SA mengajak bocah 10 tahun itu ikut bersamanya dengan iming-iming akan bertemu artis.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan