Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa
Kini pria yang telah melakukan tindak amoral itupun sudah diamankan kepolisian
Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji langsung melakukan penangkapan.
Ipda Ahmad Adrian Manaji menabahkan bahwa korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar tepatnya di kelas 6.
"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku" ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).
"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban," tambahnya.
Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindak lanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Berdalih bisa usir roh jahat, 9 anak di bawah umur dikabarkan menjadi korban pelecehan seorang oknum berinisial S (39).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan pelaku merupakan seorang pria yang sudah memiliki istri.
Parahnya lagi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018, dimana ia menyasar korban berusia 13 sampai 15 tahun.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak berwajib, pelaku nekat melakukan tindak bejatnya itu di berbagai tempat.
"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.
"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," jelasnya.
Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.
"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Grid.id/Novia Tri Astuti)