FAKTA Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah: Diracun Potasium, Terungkap karena Laporan Perzinaan
Seorang wanita berinisial MA (30) ditemukan terkubur di sebuah fondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial MA (30) ditemukan terkubur di sebuah fondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban diduga dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38) dengan cara diracun potasium.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dikabarkan hilang selama empat bulan.
Selain itu, berdasarkan informasi keluarga korban, MA diduga dalam keadaan hamil saat dibawa pelaku.
Penggalian mayat tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus hilangnya MA.
Baca juga: Kronologi Polisi Kasus Pembunuhan Wanita Lombok Tengah yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Fondasi
Baca juga: Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diracun oleh Selingkuhan, Korban Diduga Sedang Hamil
Berikut Tribunnews.com telah merangkum fakta-fakta terkait penemuan jasad wanita yang dikubur di fondasi rumah:
Korban diracun potasium, 5 menit langsung tewas
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menuturkan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku, memberikan korban racun jenis potasium.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun kepada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium."
"Diminumkan kepada korban sehingga berselang lima menit korban tiba-tiba tidak bernyawa," kata Agus, Kamis (3/12/2020).
Dikubur di fondasi sebuah rumah
Setelah mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan korban bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di Jalan Raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat dicek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan."
"Sehingga tersangka ini merasa khawatir dan ditempat itu langsung dikubur," ungkap Agus.
Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Korban diduga sedang hamil
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Lombok, Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat MA dibawa pelaku diduga dalam keadaan hamil.
Namu, hal itu baru akan terbukti berdasarkan hasil autopis nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," ujarnya.
Polisi kini telah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Terungkap karena laporan perzinaan
Agus menjelaskan, kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.
Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu. Namun, polisi kesulitan menemukan MA.
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diduga Dibunuh Selingkuhan, Korban Diberi Racun Potasium
Baca juga: Wanita Dibunuh Selingkuhan Pakai Racun, Mayat Dikubur di Fondasi Rumah, 4 Bulan Dikira Hilang
Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan tersebut, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus itu.
Ditambah lagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA hingga akhirnya membuat laporan hilangnya MA.
"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejalanggalan dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," jelasnya.
Agus mengungkapkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," terang Agus.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com, Sirtupillaili, Kompas.com/Idham Khalid)