Senin, 25 Agustus 2025

Pembunuhan ABG 15 Tahun di Gresik, Para Pelaku Divonis 7,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.

Editor: Miftah
NST
ilustrasi jenazah- Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa. 

Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Gresik (9/11/2020) itu berjalan tertutup.

Karena dua Tersangka, yaitu SNI (16) dan MSK (15) masih di bawah umur.

Dari pengakuan kedua tersangka, korban sempat menangis dan memanggil ibunya saat penganiayaan terjadi.

Bahkan. AAH sempat meminta ampun pada tersangka yang memukulnya.

Korban sampai diikat, dipukul batu dan dilempar ke kubangan dalam keadaan hidup-hidup.

Tersangka yang diliputi perasaan bersalah pun merasa dihantui sejak kejadian mengenaskan tersebut.

Rekonstruksi melangsungkan 23 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka mulai dari mengajak hingga merencakan untuk membunuh korban.

"Total 23 adegan, adegan ke 20, 21, 22 dan 23 dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucap kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman.

Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.

"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.

Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban. Kemudian dianiaya dengan tangan kosong.

Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan