Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat ditangkap aparat Polsek Penawar Tama.
Lokasi kejadian di lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
Tersangka adalah TC (21), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang.
"Tersangka inu ditangkap di rumahnya Minggu (06/12/2020), sekira pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalu Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, Rabu (09/12/2020).
Irawan menjelaskan, penganiayaan itu bermula pada Minggu (06/12/2020), sekira pukul 19.30 WIB.
Korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Penawar Tama, bersama pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke lapo tuak yang ada di Kampung Makarti Tama.
Baca juga: Polisi Gelandang Sekelompok Remaja yang Mabuk Usai Minum Tuak Dicampur Obat Batuk
Setelah tiba di lapo tuak tersebut, mereka langsung duduk bersama, dan memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama.
Tuak yang ditenggak oleh mereka rupanya mulai bereaksi.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban yang dipengaruhi tuak lalu memukul-mukul meja.
Melihat itu, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikamkannya ke arah korban.
"Senjata tajam itu mengenai kening atas sebelah kiri korban," papar Iptu Timur Irawan.
Seusai kejadian, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai pelaku dan korban.
Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.
"Tersangka ini juga sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya," ucap Iptu Timur Irawan.