Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak