Senin, 8 September 2025

Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan