Seorang Pemuda Pinjam Motor Ibu Temannya Lalu Malah Dijual, Uangnya Dipakai Beli Pakaian & Rokok
Seorang pemuda bernama Yuda (23), warga Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, nekat menjual motor milik ibu temannya.
Editor:
Miftah
Merasa itulah, korban tanpa curiga meminjamkan motornya.
"Setelah menunggu 1x24 jam, motor tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban melapor dengan nomor laporan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tanggal 9 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Punggur.
Ia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Tribun Lampung/syamsiralam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pinjam Motor lalu Dijual, Pemuda di Lampung Tengah Sebut Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok