Pandai Besi Dendam Menahun hingga Kalap Aniaya 2 Tetangganya Pakai Palu dan Belati, 1 Tewas
Pembunuhan itu terjadi di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Editor:
Ifa Nabila
"Pelaku memiliki rasa benci terhadap korban, ia beranggapan korban ingin menguasai tanah milik orangtua pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan pisau dan palu," katanya.
Ditambahkan, sesuai penuturan pelaku saat diamankan di Polres Tegal, Amar mengaku bahwa korban pertama yang bernama Hadiri ternyata masih saudara sepupu dengannya.
"Pelaku Kami jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunJateng.com/dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kalap karena Dendam Menahun, Amar Tusuk 2 Tetangganya Satu Persatu, Ini Kata Polisi