Dilaporkan Memeras, Wakapolsek Helvetia Dicopot, Ini Pernyataan Pengacara Pelapor
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.
Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terimakasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut.
"Berterima kasih secara khusus atas tindakan tegas yang dilakukan bapak Kapoldasu dan Kabid Propam," ungkapnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020) tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Dicopot
"Kami mendukung penuh kepada bapak Kapoldasu untuk memberantas oknum nakal. Dan kami masih yakin bahwa masih banyak perwira yang baik yang mampu mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya untuk warga kota Medan," ungkap Roni.
Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa dengan dicopotnya Wakapolsek Medan Helvetia membuktikan bahwa laporan pemerasan mereka sudah menuju titik terang.
"Benar ini menguatkan laporan kita terkait pemerasan dan biarkan hukum yang bekerja dan membuktikan faktanya," ungkapnya.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Pria Ini Mengaku Masih Diperas Rp 400 Juta Oleh Oknum Wakapolsek di Medan
Saat ini, ia menyebutkan kelanjutan kasusnya di Propam Polda belum mendapatkan keterangan lanjutan. "Kami Belum memperoleh keterangan lanjutan dari Polda," sebutnya.
Roni menuturkan terkait kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap kliennya Jefri saat ini masih ditangani Polsek Medan Helvetia. "Masih ditangani Polsek Helvetia," cetusnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020)
Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas
Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda. "Sedang dalam riksa," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dimana Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.
Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.
Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong. Setelah berstatus tersanga, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta. "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain. Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.
(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolsek Medan Helvetia Dicopot, Pengacara Jefri Suprayudi: Berantas Oknum Nakal