Selasa, 2 September 2025

Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Warga Prancis di Bali Ini Milik Tiga Pucuk Senjata Api

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap tersangka juga adalah seorang pengusaha properti di Bali.

Editor: Hendra Gunawan
Adrian Amurwonegoro/Tribun Bali
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu (23/12/2020) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara Prancis ditangkap polisi di Bali karena kasus narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap tersangka juga adalah seorang pengusaha properti di Bali.

Tersangka berinisial RJHB (30), ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.

Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di Villa milik tersangka di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No.10 A Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kabupatan Badung.

Baca juga: Kata Komnas HAM Setelah Periksa Barang Bukti Senpi Hingga Voicenote Milik 6 Laskar FPI

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. dalam press release di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020).

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing. Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terungkap sebelumnya. Dari barang bukti yang ada di samping yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba juga diamankan tiga pucuk senjata berbagai merek," ungkap Kapolda.

Baca juga: Berbeda dari Pernyataan Polisi, FPI Sebut Simpatisan HRS Punya Senpi adalah Fitnah

Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.

Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.

Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senpi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis," ungkapnya.

"Barang ini bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru," jabarnya.

Kapolda menyampaikan, semua senjata yang dimiliki tersangka merupakan senjata ilegal dan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usul senjata itu.

"Belum diketahui apakah senjata tersebut sudah digunakan harus melalui uji balistik. Ini sangat rawan disalahgunakan. Apalagi yang bersangkutan pengguna narkoba. Jika dia keseimbangannya hilang senjata ini bisa berbahaya. Belum diketahui untuk apa pelaku koleksi senjata api tersebut," beber dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan