Jumat, 15 Agustus 2025

Pembubaran FPI

Beberapa Jam FPI Dibubarkan, FPI Format Lain Muncul di Ciamis

Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.

Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

Razia Atribut

Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.

Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.

Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas.

Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan