Rabu, 6 Mei 2026

Jual Motor Curian Lewat Facebook, Penadah dan Begal Sadis Diringkus Polisi

Seorang penadah motor curian dan begal sadis diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah kedapatan menjual motor rampasan lewat media sosial Facebook.

Tayang:
wytv.com
Seorang penadah motor curian dan begal sadis diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah kedapatan menjual motor rampasan lewat media sosial Facebook. 

Dari temuan itu, korban melapor ke polisi dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak dengan cara berpura-pura membeli sepeda motor.

"Jadi setelah merampas motor, pelaku memberikan barang hasil curian ke seorang penadah berinisial ROJ, nah si penadah ini menjual melalui facebook pakai akunnya sendiri," tuturnya.

Melalui kamuflase dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi kemudian berhasil meringkus ROJ dikediamannya.

"Dari penangkapan ROJ ini kami kembangkan dan menangkap tersangka NU, sedangkan tiga pelaku lain saat ini masih kami kejar," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jual Motor Curian Lewat Facebook, Penadah dan Begal Sadis di Kabupaten Bekasi Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved