Gara-gara Ikan Cupangnya Disebut Cenang, 2 Pria Nekat Keroyok dan Tusuk Pria 25 Tahun
Dua pria nekat mengeroyok dan menusuk seorang pria berusia 25 tahun gara-gara tak terima ikan cupangnya disebut ikan cenang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria nekat mengeroyok dan menusuk seorang pria berusia 25 tahun.
Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku tak terima ikan cupangnya disebut ikan cenang.
Selain menangkap kedua pelaku, Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.
"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Tiga Wanita Remaja Dikeroyok Sejumlah Pemuda di Bogor Hingga Alami Memar
Baca juga: Tagih Utang Rp 700 Ribu, Remaja 19 Tahun Malah Dikeroyok Satu Keluarga hingga Babak Belur
Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.
Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.
Saling Ejek
Saling ejek berujung penusukan terjadi di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari.
Pengeroyokan terjadi saat dua pemuda hendak membeli ikan cupang, peristiwa itu dipicu masalah sepele.
Saat itu korban Andika Saputra (25) disebut mengejek kualitas ikan cupang yang hendak dibeli pelaku.
AJ (29), salah satu pelaku pengeroyokan, tersinggung dengan perkataan korban saat sedang memilih ikan cupang.
"Dia (korban) ngomong ikan saya ini bukan cupang, tapi ikan cenang," kata AJ, Senin (4/1/2021).
Mendengar perkataan korban, AJ naik pitam.
Keduanya pun terlibat adu mulut yang berujung dengan pengeroyokan.
AJ mengaku menghunuskan pisau ke perut korban.
"Saya yang nusuk. Teman saya (BA) yang pegangin dia," jelas AJ.
AJ menyebut tidak kenal dengan korban, mereka baru pertama kali bertemu di tempat penjualan ikan cupang tersebut.
"Gak kenal. Jadi kita sama-sama mau beli ikan cupang," beber AJ.
Baca juga: Berawal dari Cekcok, Oknum Lurah Aniaya Perempuan di Dalam Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Warga Makassar Terancam Penjara 2 Tahun Gegara Serang Anggota Polri dan Tusuk Menggunakan Badik
Langsung Ditangkap
Dua pelaku pengeroyokan langsung ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra menyatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung seusai menerima laporan dari warga.
"Senin (28/12/2020) jam 03.30, kami mendapat laporan ada keributan. Segera mendatangi TKP dan amankan dua orang pelaku pengeroyokan," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Edi menuturkan, pelaku yakni AJ, warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Sementara korban Andika Saputra langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Tidak ada korban jiwa. Hanya saja, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut dan punggung," kata Edi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pembeli Cupang Saling Ejek Berujung Penusukan, Polisi Sita Pisau dan Batu