Tak Terima Ditegur Bonceng Tiga, Pria 42 Tahun Nekat Aniaya Polisi, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Seorang pria menganiaya anggota polisi gara-gara tak terima ditegur bonceng tiga.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
http://www.ladbible.com
Seorang pria menganiaya anggota polisi gara-gara tak terima ditegur bonceng tiga.
"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara