Rabu, 20 Agustus 2025

Buronan Perampok dan Pemerkosa Apoteker Tertangkap Setelah 2 Tahun Dalam Pelarian

Penangkapan pelaku setelah tim macan Polres Lubuklinggau mendapat Informasi keberadaan pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
Eko Hepronis/Tribun Sumsel
APOTEKER : Perampok dan Pemerkosa Apoteker di Lubuklinggau Ditangkap. 

Teryata ada tiga orang pelaku yang sedang mencongkel pintu samping rumahnya.

Baca juga: Gadis 29 Tahun Diperkosa Saat Bertemu Kenalannya di WeChat

Namun malang, keberadaan korban saat itu dilihat satu pelaku.

Saat itu juga salah satu pelaku memecahkan kaca jendela samping rumah dan menodongkan senjata api dari arah luar.

Karena ketakutan Meitisa lalu masuk ke dalam kamar dan mengkunci pintu.

Para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar korban.

Setelah pintu terbuka, korban diseret oleh ketiga pelaku sampai ke ruang tamu.

Baca juga: Kisah Siswi SMA Diberi Roti Isi Obat Tidur Oleh Ayah, Tangannya Dipegangi Ibu : Saya Diperkosa

Salah satu pelaku yang tidak pake penutup kepala langsung menodongkan pisau ke arah leher korban sambil meminta kunci motornya.

Sambil ketakutan korban pun menyerahkan kunci motor.

Bukan hanya itu, para pelaku juga sempat hendak melakukan upaya pemerkosaan dan membawa korban menuju semak-semak.

Di semak-semak itu, korban diikat dan coba diperkosa para pelaku, hanya saja korban melakukan perlawanan, hingga para pelaku melarikan diri.

"Selain terlibat kasus perampokan dan pemerkosaan, pelaku Sabar juga diduga terlibat 30 kasus curas lainnya, untuk jelasnya nanti kita rilis," ujarnya.

Ayah Perkosa Anak Kandung

Sementara itu, seorang warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya selama lima tahun terakhir.

Aksi bejat itu dilakukan EK (43) kepada anak kandungnya, SNF sejak 2015.

Aksi kejinya dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan