Senin, 29 September 2025

Dilaporkan ke Polisi Oleh Putri Kandung Sendiri, Sumiyatun Bantah Berselingkuh

Gagal berdamai dengan anaknya, Sumiyatun (40) wanita yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri membantah berselingkuh.

Editor: Hendra Gunawan
Yunan Setiawan/Tribun Jateng
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

Kata Penasehat Hukum

Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari, M. Syaefudin mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung Sumiyatun (36) ini tidak berbuntut panjang apabila si ibu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Menurutnya, Ayu sudah menunggu lama ibunya untuk mengonfirmasi kesalahannya, tetapi hal itu tidak terjadi, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.

"AAW (Agesti Ayu Wulandari) memutuskan untuk terus melanjutkan (proses hukum) demi mencari keadilan, di mana ini negara hukum, maka akan mencari keadilan sesuai proses negara hukum biar pengadilan memutuskan," kata Syaefudin, Senin, (11/01/2021).

Baca juga: Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya

Lebih lanjut, dia menerangkan, keadilan yang dimaksud Ayu adalah keadilan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Ayu terkait perkara tersebut.

Namun, kata dia, Ayu tetap bersikukuh meminta keadilan dan menyerahkan proses hukumnya berlanjut.

Selain itu, dia menegaskan anggapan Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.

Baca juga: Pria Paling Dibenci di Korea akan Bebas, Dihukum karena Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Cacat

Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Ayu.

Dia mengungkapkan, perkara yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung.

Di samping itu, kata Syaefudin, Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.

"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Ayu.

Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Ayu lama-lama tidak kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.

Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. (istimewa)

Syaefudin mengapresiasi Polres Demak, karena dengan alat bukti yang cukup terlapor ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.

Sementara itu Khoirur Rohman, bapak Agesti Ayu Wulandari mengatakan, kasus ini berawal dari perselingkuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan