Jumat, 5 September 2025

8 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Rekayasa 372 Kg Ganja 'Tak Bertuan' Bripka Witno Lolos Hukuman Mati

Tersangka utama yaitu Bripka Witno Suwito dan Edi (warga sipil) lolos dari tuntutan hukuman mati.

Editor: Hendra Gunawan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
SIDANG putusan perkara 372 kg ganja di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1/2021). 

Pantauan tribunmedan.com, mendengar amar putusan tersebut ke sembilan terdakwa yang terlihat menggunakan baju orange pun hanya tertunduk.

Usai sidang, JPU mengatakan terkait putusan tersebut, ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya apakah terima atau banding.

"Saya akan lanjuti laporan ini kepada pimpinan, biar pimpinan nanti yang menentukan sikap terhadap putusan itu, dalam unsurnya sama, cuma dalam hukumannya bervariasi.

Berbeda dengan (tuntutan) kita. Kemarin ada hukuman mati untuk dua orang, satu orang seumur hidup dan enam orang lagi 20 tahun, akan tetapi putusannya berbeda," kata JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya yang menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.

Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.

“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno.

Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sidang Vonis Rekayasa 372 Kg Ganja, Oknum Eks Polisi Polres Padangsidimpuan Lolos dari Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan