Sabtu, 13 September 2025

Pemuda 20 Tahun Bawa Kabur Bocah SD 2 Hari Lalu Dirudapaksa, Berawal Kenalan Lewat Facebook

Seorang pemuda nekat membawa kabur bocah SD selama dua hari. Pelaku kemudian merudapaksa korban di sebuah mess karyawan tempatnya berkerja.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang pemuda nekat membawa kabur bocah SD selama dua hari. Pelaku kemudian merudapaksa korban di sebuah mess karyawan tempatnya berkerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda nekat membawa kabur bocah SD selama dua hari.

Pelaku kemudian merudapaksa korban di sebuah mess karyawan tempatnya berkerja.

Perkenalan keduanya bermula dari Facebook.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Tersangka bernama DW alias Bogel (20) warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik tersebut mencabuli dan dua kali melakukan rudapaksa dengan korban yang masih dibawah umur.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan korban adalah gadis 12 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang berstatus siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di satuan lembaga pendidikan.

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMP Dirudapaksa Pria Beristri, Diajak Ketemu di Kebun Karet

Baca juga: Anak Punk Larikan Pelajar SMP, 2 Kali Dirudapaksa, Korban Diajak Tidur di Jalan dan Rumah Kosong

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur oleh tersangka selama dua hari.

Berdasarkan laporan itulah, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap anak dibawah umur korbannya adalah sebut saja mawar perempuan umur 12 tahun yang merupakan pelajar di Kota Mojokerto," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), pada Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

"Pelaku melecehkan korban dan merudapaksa anak dibawah umur sebanyak dua kali," jelasnya.

Perbuatan biadab tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan Pabrik di Kabupaten Gresik.

Tersangka juga merudapaksa korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditangali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin, (14/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan