Pemuda 20 Tahun Bawa Kabur Bocah SD 2 Hari Lalu Dirudapaksa, Berawal Kenalan Lewat Facebook
Seorang pemuda nekat membawa kabur bocah SD selama dua hari. Pelaku kemudian merudapaksa korban di sebuah mess karyawan tempatnya berkerja.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dibawa Kabur Pemuda 6 Hari, Modus Keliling Kota hingga Dirudapaksa 2 Kali
Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.
Tersangka berkomunikasi intens melalui Whatsaap sampai menjalin hubungan asrama meski korban berstatus siswi sekolah anak dibawah umur.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi rudapaksa," bebernya.
Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain Tik Tok dengan seorang pria.
Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput oleh seorang pria mengendarai motor ke arah utara.
Baca juga: Pengakuan Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Dengar Suara Aneh, Celana Korban Dibuka
Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.
Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya. Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
(TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya