Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan
Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) memilih tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Solo 2020.
Editor:
Endra Kurniawan
Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.
"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Gibran Janji Bersikap Profesional, Tak akan Pengaruhi Para Menteri Jika Dilantik Jadi Wali Kota Solo
Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.
Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran - Teguh.
"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.
"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.
Janji Gibran

Gibran berjanji bakal bekerja secara profesional bila kelak telah dilantik menjadi Wali Kota Solo.
Dirinya akan mengisi tampuk kepemimpinan Kota Bengawan bersama tandemnya, Teguh Prakosa.
Predikat anak presiden tidak akan mempengaruhi profesionalisme Gibran dalam bekerja.
Termasuk, koordinasi dengan jajaran kepala daerah dan para menteri.
Baca juga: Gibran Blusukan Pertama Pasca Pilkada Meski Diterpa Isu Bansos, Bagikan Buku dan Makanan Bergizi
"Tidak ada. Profesional aja," kata Gibran, Senin (21/12/2020).
"Dengan siapapun profesional," tambahnya.
Gibran mengaku akan berkoordinasi dengan Fx Hadi Rudyatmo terkait transisi kepemimpinan Wali Kota Solo.