Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan
Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) memilih tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Solo 2020.
Editor:
Endra Kurniawan
"Masalah transisi juga akan segera dikoordinasikan dengan pak Rudy," akunya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan tahapan-tahapan transisi akan diselesaikannya satu per satu.
"Nanti kita selesaikan satu per satu," ucap Gibran.
Gibran Menang Pilkada Solo
Pasangan Gibran-Teguh menang telak dalam Pilkada Solo 2020.
Melawan pasangan Bajo, Gibran-Teguh berhasil mengamankan 86,57 persen atau 225.541 suara.
Unggul 190.486 suara dibanding pasangan yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
Ya, Bajo tercatat hanya mendapat 13,43 persen atau 35.055 suara.
Perolehan suara kedua pasangan calon tersebut didasarkan pada jumlah surat suara sah sebesar 260.506 suara.
Dengan jumlah surat suara Pilkada Solo 2020 tidak sah sebanyak 35.476 suara.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan perolehan suara tersebut didasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota Pilkada Solo 2020 yang rampung, Rabu (16/12/2020).
"Itu sesuai dengan berita acara dan surat keputusan yang ditandatangani hari ini," kata Nurul kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Langkah Gibran di Pilkada Solo 2020, Nyaris Gagal Terganjal Aturan, Kini Menang
Meski memenangi Pilkada Solo 2020, tingkat partisipasi pemilih menurun dibanding pilkada-pilkada sebelumnya.
Tingkat partisipasi Pilkada Solo 2020 sebesar 70,52 persen. Sementara, tingkat partisipasi Pilkada Solo 2010 sebanyak 71 persen dan Pilkada Solo 2015 sebesar 73,9 persen.
Itu didasarkan pada penghitungan dengan rumus jumlah pengguna hak pilih dibagi jumlah DPT ditambah DPTB.