Buka Spa Khusus Gay Dengan Layanan Plus-plus di Medan, A Meng Divonis 3 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng dengan penjara 3 tahun.
Editor:
Hendra Gunawan
"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.
"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara