Sabtu, 13 September 2025

Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

Sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.

Editor: Hasanudin Aco
Sripoku/Mat Bodok
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.

"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."

"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.

Masalah Warisan

Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.

Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.

Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.

Mila yang tak mau menerima penjelasan ibunya tetap ngotot akan menempuh jalur hukum.

Mila, mengenakan hijab merah, terus menerus menekan Damina terkait uang hasil penjualan tanah.

Debat ditengahi Angga, cucu Darmina, dengan menggeserkan kursi roda ke arah pintu keluar pengadilan. Lalu menunju ke arah mobil.

Mila dan Aprilina, anak ke empatnya, juga tidak mau kalah.

Mereka tetap melanjutkan persidangan.

Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan