Jumat, 22 Agustus 2025

Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak, Pria di Aceh Ini Kalap Lalu Aniaya Istrinya Hingga Tewas

TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu secara membabi buta

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto (dua kiri) tunjukkan barang bukti parang yang digunakan TM membacok istrinya, Rabu (27/1/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Gegera ajakan hubungan intim ditolak, seorang pria di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang.

Akibatnya korban hingga meninggal dunia.

Informasi yang diperoleh pelaku berinisial TM diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Selain itu tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.

Baca juga: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Terbalut Pakaian di Aceh Timur, Satu Dewasa dan Satu Anak-anak

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.

Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.

"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan.

Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan