Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
Seorang istri bantu suami rudapaksa rekan kerjanya. Pelaku kini membantah telah merudapaksa korban.
Editor:
Miftah
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat"