Fakta-Fakta Pasangan Mesum Kepergok di Aceh, Sama-Sama Berkeluarga dan CLBK Usai Reuni
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambinews.com, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.
Berikut fakta-fakta lengkapnya :
1. Menjalin hubungan asmara selama 2 tahun
Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.
Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.
Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20
Setiap kesempatan itu dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkung ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.
Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).
2. Kakak dan adik kelas
Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.
3. Bertemu setelah ada pertemuan alumni