MOTIF Ibu Kandung Lecehkan Anaknya yang Berusia 2 Tahun, Ditinggal Suami ke Istri Pertama
Motif ibu kandung melecehkan anaknya saat berusia dua tahun. Kesepian karena suami tinggal dengan istri pertama sejak Covid-19.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Gigih
Akibat perbuatannya, NHJ dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan."
"Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tutur Pujewati.
Saat ini NHJ ditahan di Polda NTB.
Diketahui, anak pelaku yang juga korban, saat ini dititipkan pada keluarga untuk memulihkan psikologisnya.
Korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Pujewati.
Menangis saat Konferensi Pers

Mengutip Tribun Lombok, NHJ tampak menunduk dan sesekali terdengar menangis saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar
Baca juga: Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku
Ia menutup wajahnya menggunakan jilbab yang dikenakan.
Saat ditanya wartawan, NHJ terdiam dan sama sekali tak merespons.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis.
NHJ pun dipindahkan ke lokasi terpisah dari wartawan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Lombok/Sirtupillaili)