Jumat, 12 September 2025

MOTIF Ibu Kandung Lecehkan Anaknya yang Berusia 2 Tahun, Ditinggal Suami ke Istri Pertama

Motif ibu kandung melecehkan anaknya saat berusia dua tahun. Kesepian karena suami tinggal dengan istri pertama sejak Covid-19.

Editor: Gigih
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

Akibat perbuatannya, NHJ dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan."

"Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tutur Pujewati.

Saat ini NHJ ditahan di Polda NTB.

Diketahui, anak pelaku yang juga korban, saat ini dititipkan pada keluarga untuk memulihkan psikologisnya.

Korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Pujewati.

Menangis saat Konferensi Pers

PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Mengutip Tribun Lombok, NHJ tampak menunduk dan sesekali terdengar menangis saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar

Baca juga: Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku

Ia menutup wajahnya menggunakan jilbab yang dikenakan.

Saat ditanya wartawan, NHJ terdiam dan sama sekali tak merespons.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis.

NHJ pun dipindahkan ke lokasi terpisah dari wartawan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Lombok/Sirtupillaili)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan