Kakek Cabuli 3 Anak Tetangga Berulang Kali, Beraksi di dalam Kamar hingga Dekat Kandang Sapi
Seorang kakek cabuli 3 anak tetangganya berulang kali Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sejumlah tempat.
Editor:
Miftah
Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.
Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orang tuanya.
"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orang tua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi."
"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.
Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)