Penanganan Covid
Jateng di Rumah Saja Berlaku Hari Ini, Toko Buka Pukul 10.00-20.00 WIB, Berikut Aturan Lengkapnya
Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (6/2/2021). Toko buka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
11. Taman cerdas.

Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.
Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.
Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:
1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.
2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.
Dikritik Masyarakat: Ora Obah Ora Mamah
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbuntut pengiriman karangan bunga.
Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.
Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE E Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.