Kamis, 4 September 2025

Penanganan Covid

Jateng di Rumah Saja Berlaku Hari Ini, Toko Buka Pukul 10.00-20.00 WIB, Berikut Aturan Lengkapnya

Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (6/2/2021). Toko buka pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

11. Taman cerdas.

Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo.
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.

Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.

Sanksi

Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.

Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:

1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.

2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.

Dikritik Masyarakat: Ora Obah Ora Mamah

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya

Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbuntut pengiriman karangan bunga.

Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.

Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE E Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.

Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.

Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan