Pria Penajam Paser Utara Cabuli Anak Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Aksinya Diketahui Ibu Korban
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku berinisial S (32) merupakan ayah kandung dari bayi usia 2,5 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
"Yang jelas kami sudah mengantongi alat bukti, baju dan celana tersangka yang dia gunakan lap tanggannya setelah memasukkan tangannya ke dalam pampers korban sudah kami sita," ujarnya.
Saat itu, popok bayi milik korban tidak ditemukan oleh pihak kepolisan dikarenakan telah dibuang oleh pelaku dalam upaya menghilangkan alat bukti.
Kendati demikian dari keterangan ibu korban, bahwa di popok bayi tersebut terdapat bercak darah.
"Pampersnya sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Karena sudah dibuang oleh tersangka," kata dia
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangaka S yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 penjara. (Dian Mulia Sari)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung yang Masih Usia 2,5 Tahun