Selasa, 2 September 2025

Asal Usul Bambu yang Dipakai Tusuk Weni Tania, si Pelaku Langsung Lari setelah Lakukan Aksinya

Saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021), Dani mengungkapkan dari mana asal bambu yang ia pakai untuk menusuk Weni Tania.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pengungkapan pelaku pembunuhan Weni Tania, senin (8/2/2021). Kapolres Garut mengungkap motif pelaku pembunuhan WT gadis yang mayatnya ditemukan tertusuk bambu adalah karena cemburu. 

Pelaku menyebutkan kala itu korban tak masalah jika sang kekasih selingkuh, tetapi hubungan asmara dengannya harus tetap dipertahankan.

"'Gimana kalau saya (Dani) selingkuh'. Dia (Weni) menjawab, 'Ya terserah kamu aja, tapi sama saya terus dipertahankan hubungannya'," terang pelaku menirukan obrolannya dengan korban.

Setelah berbincang-bincang, pelaku mengajak korban ke belakang PT Japfa yang jaraknya cukup jauh dari Alun-alun Wanaraja.

Di situlah pelaku menghabisi nyawa korban.

Jenazah korban ditemukan di bantaran Sungai Cimalaka pada Jumat (5/2/2021) oleh seorang warga yang tengah mencari kayu bakar.

Cemburu

Dilansir Tribun Jabar, pelaku mengaku dipengaruhi rasa cemburu hingga akhirnya tega membunuh korban.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menuturkan pelaku cemburu karena korban berkirim pesan dengan lelaki lain lewat media sosial.

"Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," terang AKBP Adi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin.

Diketahui, pelaku berhasil dibekuk anggota kepolisian di wilayah Tarogong Kidul pada Minggu (7/2/2021).

Ia ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB sore.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Weni Tania Mulai Terkuak, Terduga Pelaku Diringkus di Tarogong Kidul

Baca juga: Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Weni Tania, Gadis yang Ditemukan Tewas Tertancap Bambu

"Ya benar, diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Tarogong Kidul," kata AKBP Adi, Minggu, dilansir Tribun Jabar.

Selain bambu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Seperti pakaian korban, tas korban, perlengkapan kosmetik, botol minum, minyak wangi, botol minuman bersoda, kacamata, dan tanda pengenal.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan