Jumat, 12 September 2025

Pembunuh Anak Kades yang Dibungkus Plastik Ternyata Tetangga Sendiri, Disulut Dendam Pilkades

Polisi akhirnya berhasil meringkus pembunuh bocah perempuan yang jasadnya dibungkus karung goni di Nias Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
Polres Nias Selatan
POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021). 

Terbungkus karung

Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun tewas dibunuh secara sadis dan mayatnya ditemukan dalam karung goni di hutan dengan kondisi mengenaskan.

Diduga korban dibuang pelaku setelah dibunuh untuk menghilangkan jejak.

Terdapat luka bacok ditubuh korban.

Ternyata bocah tersebut anak kepala desa di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayi 9 Bulan, Sang Pacar Janjikan Hidup Lebih Baik

Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dirundung duka.

Putrinya yang masih berusia tujuh tahun bernama Petra Dewindasari Laia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Korban diduga Dibacok Lalu Jenazahnya Dibungkus Goni Dibuang ke Hutan perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel.

“Jenazah ditemukan sekira pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan, Selasa (9/2/2021) siang.

Dia mengatakan, adapun yang pertama kali menemukan jenazah korban yakni warga sekitar.

Namun Edward belum mau mengungkap identitas saksi.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini.

“Dugaan sementara ini tindak pembunuhan,” kata Edward.

Disinggung lebih lanjut soal informasi yang didapat polisi, Edward mengatakan bahwa pihak keluarga sempat membuat laporan ke Polsek Lahusa pada Senin (8/2/2021) kemarin.

Pihak keluarga melapor bahwa kehilangan anak bernama Petra Dewindasari Laia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan