Senin, 25 Agustus 2025

Pembunuhan Sadis di Rembang

7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari

Fakta lengkap kasus pembunuhan keluarga Dalang Ki Anom Subekti. Ternyata pelaku sempat bertamu di sore hari untuk membeli gamelan.

Tribun Jateng
Suasana rumah Ki Anom Subekti yang tewas dibunuh bersama istri, anak dan cucunya di Rembang. Ini update kasusnya. 

Kapolda Jateng mengaskan bahwa Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

- Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

- Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

- Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Bikin Sumani Diancam Hukuman Mati)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan