Minggu, 24 Agustus 2025

Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum

Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Didik
Barang bukti HP. Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone 

TRBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).

"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Berikut fakta-faktanya :

1. Aksi mesum diabadikan melalui video kamera HP 

Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone.

Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti.

Baca juga: Fakta Fakta Pelajar SMP Berbuat Mesum di Gubuk, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Diarak Warga

Baca juga: Kerumunan di Kolam Ombak Viral, Bima Arya Jatuhkan Sanksi untuk The Jungle Waterpark 

Baca juga: Elektabilitas Risma Bisa Ancam Anies dalam Pilkada DKI Mendatang, PDI-P Enggan Berkomentar

Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.

2. Korbannya Masih di Bawah Umur 

Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sementara korbannya anak laki-laki berinisial  AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

3. Modus Pinjam Kamar

Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Baca juga: Kasus Dugaan Mesum Janda dengan Pria Beristri & Beranak Empat di Aceh Berujung Pernikahan

Baca juga: Pasangan Selingkuh yang Berbuat Mesum di Halaman Masjid Aceh Dinikahkan, Mas Kawin Uang Rp 200 ribu

Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.

4. Berada di Kamar selama 2 jam 

Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.

5. Pelaku Jemput Korban

Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.

Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.

Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.

6. Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Orangtua korban

Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.

Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Pasangan Selingkuh yang Berbuat Mesum di Halaman Masjid Aceh Dinikahkan, Mas Kawin Uang Rp 200 ribu

Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.

Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

8. Dijerat UU Perlindungan Anak 

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.(Tribunlampung.co.id / Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan