Jumat, 5 September 2025

Kasus Perselingkuhannya Merembet ke Politik, JAK Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD Sulut

Meski sang istri telah memaafkan, kasus perselingkuhan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian kini

Editor: Hendra Gunawan
Kolase / Tribun manado / Istimewa / Fernando Lumowa
James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021) dan Michaela Elsiana Paruntu 

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.

Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.

Golkar Protes

Menanggapi hal itu, Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,

Baca juga: Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD yang Mobilnya Dihadang Istri, Sambil Nangis Michaela Memaafkan

ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Interupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut

"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya

Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.

Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia, namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan