Jumat, 22 Agustus 2025

Penanganan Covid

KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid

Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh KPK.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

Dikatakannya, terjadi miskomunikasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pencairan insentif tahap kedua pada Oktober 2020. Sementara pencairan insentif tahap ketiga, pada Desember 2020 disebabkan banyak libur akhir tahun dan tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam APBD. Jadi, dari dana Rp15 miliar yang dipegang Pemko Medan, hanya Rp 3,7 miliar saja yang telah ditransfer ke tenaga kesehatan.

Wiriya mengatakan, dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 RS Pirngadi tahun 2020 telah masuk ke dalam dana SILPA Kota Medan dan tidak dianggarkan dalam APBD 2021.

"Jadi mesti ada P-APBD atau paling cepat mendahului P-APBD," ujarnya.

Wiriya tidak membeberkan secara pasti kapan penetapan P-APBD dan persiapa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar insentif tenaga kesehatan tersebut dapat dicairkan.

(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KPK Beber Pemotongan Insentif Nakes hingga 70 Persen, Begini Komentar Satgas Covid19 Sumut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan