Kamis, 28 Agustus 2025

Pemuda Rudapaksa Siswi SMP hingga 7 Kali, Janji akan Menikahi Korban, Terakhir Beraksi di Gubuk

Seorang pemuda bernama Rika Aditya (22) tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Barat. 

Sementara korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan