Kakek Suruh Pria 26 Tahun Rudapaksa Cucu Lalu Disaksikannya, Beri Rp 50 Ribu pada Pelaku & Korban
Seorang bocah di bawah umur dirudapaksa oleh pria 26 tahun. Ironisnya, kakek korban terlibat dalam perbuatan tersebut.
Editor:
Miftah
Dan teganya, SR malah menyaksikan perbuatan AD saat melakukan aksi biadabnya itu.
Setelah AD melakukannya kepada korban, SR memberi keduanya uang Rp 50.000.
Peristiwa itu terungkap beberapa hari lalu, setelah korban memberitahu orangtuanya.
Orangtua korban yang kaget atas kejadian itu, lantas melapor ke polisi.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak. Dan ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Surya/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis Kecil di Jember Jadi Korban Kejahatan Seksual, Kakeknya Sendiri Ternyata Terlibat