5 Anak Punk Siksa Teman Perempuan, Korban Dicekoki Miras Lalu Dihajar dan Digunduli Rambutnya
Kasus penganiayaan terhadap remaja perempuan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tayang:
Editor:
Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Pemalang Jawa Tengah
Lima pelaku penganiayaan terhadap TS warga Banyumas saat di Mapolres Pemalang Jawa Tengah
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku pun dibawa ke Mapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 (2) 2E KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya"
(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/5-anak-punk-siksa-teman-perempuan-korban-dicekoki-miras-lalu-dihajar-dan-digunduli-rambutnya.jpg)