Ayah Cabuli Anak di Sumut Divonis Penjara 8 Tahun Namun Masih Berkeliaran
JW seorang ayah yang mencabuli anaknya sejak balita divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Seirampah.
"Sebelumnya kita sudah panggil juga dia secara layak. Surat panggilan kita layangkan ke kepala desa di rumahnya yang ada di daerah Perbaungan.
Dia nggak ada di tempat, ya karena tugas kita untuk mengeksekusi ya makanya mau kita buat dia DPO. Intinya kan sudah kita panggil dia sebenarnya secara patut, tapi dia tidak hadir saat itu,"kata Agus.
Mengenai pernah tidak ditahannya Johan oleh Kejaksaan, Agus mengatakan bahwa hal ini ada pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, kata Agus, bahwa JW dinilai kooperatif. Menurut dia, hanya 20 hari JW berstatus sebagai tahanan kota JPU.
Dari catatan www.tribun-medan.com, pada saat mau memasuki sidang vonis, JW sempat dicari-cari oleh Penasihat Hukumnya, Rismanando Siregar.
Ia mengaku sempat berkomunikasi pada pagi hari dan menyebut JW akan menghadiri sidang putusan.
Namun, saat tiba jadwal sidang, JW mematikan ponselnya dan langsung putus kontak.
Putusan yang dijatuhkan kepada JWAyah ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
Ia sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Sergai.
Dalam vonis hakim, selain dijatuhi 8 tahun penjara, JW juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan hukuman 2 bulan penjara.
(Indra Gunawan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli Anak Kandung Sejak Balita Kini Jadi Buronan Kejari Sergai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-sidang-perkara-ayah-cabuli-anak-kandung-sejak-balita-yang-tidak.jpg)