Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tirinya hingga Hamil 3 Bulan
Seorang buruh tani berinisial AP (31) tega merudapaksa anak tirinya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil tiga bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh tani berinisial AP (31) tega merudapaksa anak tirinya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil tiga bulan.
Korban masih berusia 15 tahun, merupakan warga di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, membenarkan peristiwa ini. Kini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolres Nganjuk.
“(Sekarang) proses sidik, tersangka ditahan di Polres Nganjuk,” kata Rony, kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Rony menuturkan, aksi bekat AP pertama kali diketahui oleh istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Ibu korban curiga tetiba perut anaknya membesar dan tak lagi menstruasi selama tiga bulan.
Setelahnya, ibu korban membawa anaknya ke bidan setempat.Setelah dilakujan ultrasonografi (USG), ia kaget lantaran anaknya ternyata sedang mengandung.
Baca juga: Sopir Angkot Tega Lecehkan Anak Tirinya selama 6 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Teman Sekolahnya, Korban Diajak Keluar dengan Modus Antar Jamur Pesanan
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Dirudapaksa, 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Karyawan Hotel
Kepada sang ibu, korban membeberkan bahwa yang menghamilinya adalah AP, ayah tirinya sendiri.
“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan (oleh ibu korban) ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB,” kata Rony.
Kini, lanjut Rony, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.
Adapun dalam kasus ini, AP terancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan UU NoMOR 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” pungkas Rony.
(Kompas.com: Kontributor Nganjuk, Usman Hadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 3 Bulan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa111.jpg)