Kamis, 21 Mei 2026

Baru 2 Jam Menghirup Udara Bebas, Pria Ini Harus Kembali Masuk Penjara

Baru menghirup udara bebas selama dua jam, seorang pria berinisial DKA (31) harus kembali masuk penjara.

Tayang:
Daily Hive Vancouver
Baru menghirup udara bebas selama dua jam, seorang pria berinisial DKA (31) harus kembali masuk penjara. 

Dari perampokan itu, para pelaku merampas uang tunai sebanyak Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas dan sepucuk senapan angin.

Herison mengatakan, saat ini tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison.

(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Jam Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved