Selasa, 26 Agustus 2025

Seorang Pemuda 2 Kali Cabuli Tetangganya Usia 15 Tahun, Modus Meminjam Charger HP Korban

 Seorang pemuda nekat cabuli tetangganya. Pelaku bahkan sudah beraksi dua kali.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN -  Seorang pemuda nekat cabuli tetangganya. Pelaku bahkan sudah beraksi dua kali. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh. Asiz Albar

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda nekat cabuli tetangganya.

Pelaku bahkan sudah beraksi dua kali.

Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam charger HP.

Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk adalah lelaki berinisial MA (18) warga Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Pelaku diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari keluarga korban.

Setelah itu pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang di kediamannya.

"Kejadiannya baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKBP Andi Sinjaya, saat pres release di Mako Polres Enrekang, Kamis (5/3/2021).

Baca juga: Pacaran Selama 6 Bulan, Gadis 17 Tahun 2 Kali Dirudapaksa Kekasih, Pelaku Janji Nikahi Korban

Baca juga: Ibu di Kota Batu Lihat Sendiri Suami Cabuli Anak, Langsung Lapor Polisi

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya di Ruang Kerja, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HL (15) yang masih berstatus pelajar SMP.

Modusnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam carger HP saat korban sendiri di rumah.

Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku.

Dua pekan setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku dengan mengancam korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan