2 Karyawan Curi Emas 177 Gram dan Uang Rp 450 Juta Milik Majikannya sampai 3 Kali, Ini Modusnya
Dua karyawan nekat mencuri harta berharga dan uang milik majikannya sampai tiga kali.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TribunJabar.id
Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan SA (35) dan NA (35), dua orang karyawan perusahaan swasta yang nekat mencuri harta berharga milik majikannya di Jalan Ujung Berung Indah, Kota Bandung.
"Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun," katanya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Karyawan Curi Emas dan Uang Ratusan Juta Majikan Sampai 3 Kali, Buat Foya-foya, Ini Modusnya