Rabu, 3 Juni 2026

Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Diamankan Saat Antar 5 Kilogram Sabu ke Palembang

Pertualangan Saiful Bahri terhenti ketika dia ditangkap BNN Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemili barang.

Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi.

Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pamit ke Keluarga Merantau ke Riau, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Antar 5 Kg Sabu ke Palembang

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved