Jumat, 22 Agustus 2025

Fakta-fakta Siswi SD Dirudapaksa, Pelakunya Sahabat Dekat Kakak Korban, Aksi Dilakukan 3 Kali

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi rudapaksa - Fakta-fakta Siswi SD Dirudapaksa, Pelakunya Sahabat Dekat Kakak Korban, Aksi Dilakukan 3 Kali 

Selama itulah, IA telah dirudapaksa oleh AM sebanyak tiga kali.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara

Semuanya dilakukan di rumah nenek korban.

"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).

Begitu mengetahui di rumah itu hanya ada sang nenek, pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.

"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.

Siswi SD

Kapolsek Trimurjo, AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi pencabulan oleh pelaku berinisial AM (23).

Bocah yang dicabuli AM ternyata masih duduk di bangku sekolah dasar.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, aksi pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).

Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah merudapaksa korban.

Baca juga: Hendak Buang Air Kecil, Seorang Gadis Tuna Rungu & Tuna Wicara Dirudapaksa 2 Pria di Belakang Toilet

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi persetubuhan itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.

Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan berpura-pura bertamu dan mencari kakak korban.

"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan