Rabu, 20 Agustus 2025

Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas

Kronologi kecelakaan yang melibatkan seorang bocah 15 tahun yang menabrak minimarket dan sebabkan 1 orang tewas.

Penulis: Ranum KumalaDewi
(Kompas.com via dokumen Polres Sintang)
Sebuah mobil yang dikendalikan seorang anak di bawah umur berinisial EE (15) seruduk sebuah toko di Jalan Mensiku, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 20.33 WIB. (Kompas.com via dokumen Polres Sintang) 

Sebelumnya, hal serupa baru saja terjadi pada Rabu (27/1/2021).

Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan penyebab kecelakaan tersebut karena sang pengemudi belum lihai dalam mengemudi.

"Saat kejadian pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujar Maryana dilansir oleh Kompas.com.

Mobil itu menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.

Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana.

Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.

Baca juga: Kecelakaan Truk Cabai vs Truk Gandeng di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Luka di Kepala dan Dada

Baca juga: Bus Sri Padma Kencana yang Alami Kecelakaan Kabarnya Baru Dioperasikan Mulai 2019

Aturan Batas Usia Minimal Mengemudi

Kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sering kali terjadi, dan mereka tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana tiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.

Jika tidak memiliki dokumen dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan