Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
Kronologi kecelakaan yang melibatkan seorang bocah 15 tahun yang menabrak minimarket dan sebabkan 1 orang tewas.
Penulis:
Ranum KumalaDewi
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Pada pendaftaran SIM salah satunya ialah syarat minimum usia kepemilikan atau pendaftar yaitu 17 tahun bagi kendaraan pribadi (SIM A, SIM C, dan SIM D).
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana diwartakan oleh Tribunnews.com.
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah yang mengemudikan mobil dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, mengingat batas usia seseorang bisa memiliki SIM adalah 17 tahun.
Penentuan batas usia tersebut bukan tanpa alasan, menurut Agung, ketentuan tersebut diciptakan menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Andra Kusuma) (Kompas.com/Hendra Cipta/Markus Yuwono) (Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto)